Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Monday 2 August 2010

Orang-orang yang sudi memakan kotoran...

Setiap manusia ketika menjumpai sesuatu yang menjijikan dan kotor pasti akan memalingkan mukanya dan menutup hidungnya, dia enggan untuk mendekatinya, wujud fisik kotoran saja walaupun tanpa menimbulkan bau sudah membuat manusia mual dan ingin muntah ketika melihatnya, apalagi ditambah dengan bebauan yang tidak sedap, sungguh kita semua pasti setuju untuk menghindar dari benda-benda seperti ini.

Manusia dilahirkan dengan fitrah untuk mencintai kebersihan dan memakan yang bersih-bersih, bahkan kita diwajibkan untuk menyucikan diri kita sebelum sholat dengan adanya perintah thoharoh (wudhu), bagi laki-laki disunnahkan untuk memakai wewangian ketika keluar dari rumahnya atau ketika menuju sholat jama’ah, garis besarnya bahwa adalah tabiat manusia untuk mencintai kebersihan dan keindahan.

Namun ada banyak sekali disekitar kita mereka yang tanpa sadar bergelimang dengan kotoran, disetiap sudut rumahnya, setiap hal yang dia kenakan dari pakaian dan perhiasannya, di setiap majelisnya dihidangkan kotoran yang teramat busuk dan menjijikkan, dan mereka juga tega menyuapkan kotoran kepada anak-anak mereka, mereka memberikan kotoran di dalam nafkah kepada keluarga mereka, na’udzubillahi min dzaaliik.

Lalu siapakah golongan mereka ini? Apakah kita telah termasuk menjadi salah satu dari golongan ini? Ada baiknya kita menyimak penjelasan di bawah ini.

Kaum yang enggan mengeluarkan zakat dari hartanya.

Zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang adalah sebagai pembersih dari harta orang tersebut, dalil yang menyebutkan bahwa zakat membersihkan pemiliknya dari kotoran adalah firman Allah Ta’ala :

“Hendaknya engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka.” (QS At-Taubah : 103)

Oleh karena itulah zakat diharamkan untuk Bani Hasyim, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh kerabatnya, baik yang fakir maupun yang miskin, sebagai amil zakat, muallaf atau yang lainnya. Karena zakat yang dikeluarkan membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa). Suatu hal yang membersihkan tentu saja akan bercampur dengan kotoran yang dibersihkan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

“Rabi’ah bin al-Harits dan al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib berkumpul. Keduanya mengutus al-Muththalib dan al-Fadhl bin ‘Abbas untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau mengangkat keduanya sebagai amil zakat, sehingga keduanya ikut mendapatkan bagian dari zakat sebagaimana yang lainnya. Tatkala keduanya menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya zakat tidak dihalalkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya. Zakat itu hanyalah merupakan kotoran manusia.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan keduanya dan memerintahkan petugas al-khumus agar memberikan harta al-khumus kepada keduanya untuk mahar pernikahan.” [Hadits al-Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, HR. Muslim no. 1072, Bab Tarki Isti’mali Ali an-Nabi ‘alash Shadaqah]

Namun sungguh kita banyak menemui di masa sekarang ini manusia telah lupa terhadap pembersihan kotoran dari harta-hartanya. Sudahkan kita meninghitung harta kita dan mengeluarkan hak-nya? Jika tidak maka harta kita telah bercampur dengan kotoran yang menjijikkan, dan setiap hari harta itu kita pergunakan untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari serta kita nafkahkan kepada keluarga kita.

Seandainya harta yang kotor itu mengeluarkan bau maka berapa banyak manusia yang telah mencemari bumi ini dengan bau yang tidak sedap hasil dari kekikirannya untuk mengeluarkan zakat dari harta miliknya setiap tahunnya? Wahai kaum muslimin tidakkah engkau telah mendapati akibat dari perbuatanmu menahan zakat dari hartamu ini? Engkau telah membiarkan setiap hari dirimu dna keluargamu berkubang dengan kotoran di dunia ini, dan kelak di akhirat engkau menemui adzab yang teramat pedih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah : 34-35)

“Yaknizuun” berasal dari kata “kanz” yang bermakna mengumpulkan, Ibnu Jarir rahimahullah berkata, “Kanz adalah segala sesuatu yang dikumpulkan , baik yang berasal dari dalam bumi maupun luarnya.” “Yuhmaa” maknanya adalah neraka yang dipanaskan dengan panas yang tinggi. Ini adalah bacaan jumhur ahli qiraah. Adapun Ibnu ‘Amir membacanya “Yuhma” [Lihat Fathul Qadir karya asy-Syaukani]

Al-‘Allamah as-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan pada dua ayat ini penyimpangan manusia dalam hal harta. “ [Taisir al-Kariim ar-Rahman]

Sebagian ulama menyatakan bahwa kanz adalah semua harta yang wajib dizakati namun tidak dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Jabir, Ikrimah dan as-Suddi. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Harta apapun yang telah ditunaikan zakatnya tidak disebut kanz meskipun tertimbun di dalam bumi. Harta apapun yang tidak ditunaikan zakatnya, itu disebut kanz yang pemiliknya akan disetrika, meskipun harta itu tampak di atas bumi.” [Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari]

Oleh karena itu wahai saudaraku kaum muslimin yang dimuliakan Allah Ta’ala, kembalilah untuk menghitung kembali harta-hartamu dan keluarkanlah apa yang telah menjadi hak-nya, janganlah engkau tahan dari harta itu walaupun itu satu rupiah sekalipun, janganlah engkau termasuk orang-orang yang memakan kotoran dan termasuk manusia yang tega menyuapkan kotoran kepada keluarganya sendiri.

Semoga catatan kecil ini mampu mengingatkan saudaraku semua dari kekhilafan dan bagi yang tidak memahami hukum zakat dari harta agar segera bertanya kepada yang memiliki ilmu agama, yang kemudian untuk segera membersihkan hartanya dari semua kotoran yang ada.

Wallahu a’lam bish showab

Oleh : Andi Abu Najwa

Sumber: Bengkel Akhlak Sunnah

No comments:

Post a Comment