Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Tuesday 10 August 2010

Gonta Ganti Mazhab, dan Haruskah Bermazhab?

Assalamualaikum wr. wb.
Islam hadir sebagai penyempurna melalui risalah Al Qur'an, dalam proses interaksi dengan al qur'an kemudian manusia mempunyai interpretasi yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan i'tiqodiyah dan masalah fiqhiyah, nah pertanyaannya apakah memang kita harus menganut satu penafsiran (madzhab) ataukah kita bebas menentukan pilihan kita sesuai dasar yang kita anggap benar? selanjutnya apakah kita boleh berpindah madzhab untuk tujuan kemaslahatan ukhuwah islamiyah?

akrom

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihihi ajma'in, wa ba'du.
Mazhab adalah sebuah sistem atau metodologi yang sangat ilmiyah yang berfungsi untuk mengistimbath (menyimpulkan kesimpulan) hukum atas dalil-dalil syariat yang rinci, baik Al-Quran maupun As-Sunnah. Mustahil seorang bisa mendapatkan kesimpulan hukum dari kedua sumber Islam itu tanpa menggunakan sebuah metodologi tertentu. Dan bahkan meski dia mengatakan bahwa dirinya tidak bermazhab, sesungguhnya mazhabnya adalah mazhab dirinya sendiri. Sebab mazhab itu tidak lain adalah metodologi dalam memahami dalil-dalil syariat. Apapun metologi dan sistematikanya.
Ada ribuan bahkan jutaan metodologi, tapi belum tentu semuanya bisa diterima secara ilmiyah. Dan jutaan mazhab itu gugur dengan sendirinya karena orang-orang melihat batapa lemahnya metologi yang digunakan. Namun ada eberapa puluh metodologi yang ilmiyah dan sangat kuat sistematikanya dan bahkan sepanjang masa selalu bisa diterima dengan puas oleh berbagai gan. Dari sekian banyak itu, yang paling menonjol ada 4 mazhab, yaitu mazhab Hanafiyah yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah, mazhab Malikiyah yang didirikan oleh Imam Malik, mazhab As-syafi`iyah yang didirikan oleh imam As-Syafi`i dan mazhab Al-Hanabilah/Hambali yang didirikan oleh imam Ahmad in Hanbal. Juga ada Zaidiyah, Zhahiriyah dan lainnya.
Keempat mazhab itu bisa dikatakan yang paling kuat argumentasi, sistematika dan metodologinya sepanjang zaman, dan paling banyak diterima secara umum oleh umat Islam. Namun bukan berarti setiap orang harus memilih satu dari eempatnya. Juga tidak berarti bila sudah memegang satu mazhab, lalu tidak boleh berpindah ke mazhab yang lain. Juga tidak dilarang bila dalam satu masalah ikut mazhab A tapi dalam masalah lain ikut mazhab B. Semuanya boleh saja dilakukan karena memang tidak ada keharusan untuk itu dari Rasulullah SAW.
Namun bila seseorang tidak mau repot-repot gonta ganti mazhab setiap saat, lebih nyaman untuk ikuti saja satu mazhab. Lagi pula pada hakikatnya, kita sebagai orang awam yang tidak masuk ke dalam kategori seorang mujtahid, sama sekali tidak diwajibkan untuk mencari-cari sendiri kesimpulan hukum dari Quran dan Sunnah. Sebab spesifikasi untuk menjadi mujtahid juga tidak terlalu gampang. Sehingga buat apa merepotkan diri untuk membuat sendiri, kalau sudah tersedia yang siap pakai, kuat, handal dan terjamin eamanannya.
Kita bisa analogikan dengan penggunaan software di komputer. Buat apa harus repot-repot setiap orang untuk membikin sendiri semua software yang dibutuhkan, kalau sudah ada software yang tersedia, bagus, handal dan gratis. Sedangkan kalau bikin sendiri, khusus buat para programer profesional memang akan lebih mengasyikkan, tapi tidak mungkin semua pengguna komputer kita wajibkan untuk membuat software sendiri. Salah-salah malah tidak jadi menggunakan komputer, tapi malah sibuk berkutat dengan hasa pemograman yang rumit dan pusing tujuh keliling.
Maka kita serahkan saja urusan mazhab ini kepada ahlinya, sedangkan kita yang awam ini tinggal menggunakan saja produk yang sudah mereka buat. Dan lebih nyaman bila kita berada dalam satu keluarga software tertentu, karena dikembangkan oleh pihak yang sama. Meski berpindah software pun hukumnya boleh. Misalnya, anda senang pakai windows, lalu tiba-tiba bosan ingin pakai linux, ya boleh-boleh saja, tidak ada yang melarang. Tapi juga harus siap dengan perbedaan sistem dari keduanya juga. Dan yang paling pokok harusnya mengerti belum lika-liku keduanya, agar tidak menambah beban anda sendiri.

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Sumber:
www.eramuslim.com

Oleh: MMS Hamasah kepada Anggota "Agar Tidak Salah Faham Dengan Islam" (FB)

No comments:

Post a Comment