Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Saturday 14 August 2010

Bagaimana jika seorang imam batal ketika sujud dalam sholat berjamaah?

Bagaimana jika seorang imam batal ketika sujud dalam sholat berjamaah?

Jawabnya:

Imam yang batal ketika sholat wajib berhenti dari sholat dan harus menghentikan bacaannya.
Contohnya ketika itu imam sedang membaca al-Fatihah pada alhamdulillahi robbil’alamiin, kemudian tiba-tiba wudhunya batal maka ia harus menghentikan bacaan Al- Fatihahnya itu.
Akan tetapi jika ketika itu imam berada pada situasi yang tidak disadari makmum, maka dimaafkan untuk meneruskan sholat pada gerakan yang disadari oleh makmum kemudian barulah imam keluar dari solatnya.
Contohnya imam batal ketika sedang sujud maka dimaafkan pada imam untuk bertakbir dan menyambung sholat untuk bangun dari sujud (duduk antara dua sujud atau gerakan berdiri). setelah itu imam teruslah keluar dari solat, tidak perlu membaca doa duduk antara dua sujud itu.
Karena jika imam batal dan keluar ketika sujud itu, maka semua makmum yang sujud ketika itu akan keliru apa yang terjadi pada imam, apakah imam baik-baik saja, atau pingsan, atau kenapa? Maka jika imam keluar sholat ketika duduk antara dua sujud atau berdiri maka makmum akan dapat tahu imam sudah terbatal wudhu dan dapat menyadari atau melihat imam keluar dari sholat. Apabila dilihat imam keluar dari solat maka salah satu dari makmum yang berada di belakang imam dapatlah menggantikan imam, dengan melangkah kedepan dan mengambil tempat/posisi Imam tersebut. Jika imam tidak meninggalkan tempat (karena posisinya sulit beralih keluar), maka bersebelahan dengan imam yang batal.
Wallahu’alam.

Mohon koreksinya..
Semoga bermanfaat..
wassalam

Sumber: http://tomygnt-sendiri.blogspot.com/2010/03/hukum-imam-batal-solat.html

4 comments:

  1. dalil yg brsangkutan mana? masi kurang lengkap

    ReplyDelete
  2. Sebagaimana terdapat riwayat dari Umar, Ali, Alqamah, dan Atha’. Diantaranya adalah riwayat dari Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu, bahwa setelah beliau ditikam Abdullah bin Saba’, umar memegang tangan Abdurrahman bin Auf, dan menyuruhnya untuk menggantikan posisinya. Hadits ini diriwayatkan Bukhari (7/60). Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dihukumi sebagai kesepakatan mereka.

    ReplyDelete
  3. Bisa juga baca disini

    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/34689

    ReplyDelete