Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Wednesday 11 August 2010

HUKUM RAJAM BAGI PEZINA

Oleh
Redaksi Majalah As-Sunah


[A]. Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina

Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumnya menurut agama Islam ialah sebagai berikut

[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.

[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun [1].

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.

Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka [2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [3]

Juga hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [4]

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, “Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”.

Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, “Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz” [5]

[B]. Yang Melaksanakan Rajam

Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawyyan rahimahullah berkata : “Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya, sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : …. Hai Unais, pergilah kepada wanita itu. Jika dia mengaku (berzina) rajamlah!”. Kemudian wanita itu mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya” [6]

Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian,yaitu bagi seorang tuan yang menegakkan had terhadap budaknya,.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika seorang budak wanita telah berzina dan telah nyata zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya (tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnnya, walaupun dengan seutas tali terbuat dari rambut” [7]

Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan orang yang berkata, ‘Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya, adalah jika mereka berkuasa melaksanakan keadilan …Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkanya tanpa penguasa.

Yang pokok sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya, Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada tidak menegakannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar” [8].

Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat.

Pertama : Penguasa tidak melaksanakan atau tidak mampu.
Kedua : Orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan secara bersama.
Ketiga : Dalam menegakkan hudud tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya.

Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut.
[1]. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka. Setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima insya Allah.
[2]. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash. Tetapi kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al-Qaffal yang berbunyi : “Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud”, maka Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini tidak ada apa-apanya” [9]

[C]. Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?

Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa : 16]

“Artinya : Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Al-Maidah : 39]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” [10]

Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi.

Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya.

Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya.

Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”.

Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.

Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [11]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima tuabtanya!?” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” Menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.

Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. [LihatMajmu Fatawa 16/31]

[Disalin dari Majalah As-Sunah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Kolom Soal-Jawab Hukum Rajam Bagi Pezina. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
_________
Foote Note
[1]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433
[2]. Isyarat terhadap firman Allah surat An-Nisa ayat 15: “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka”.
[3]. Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit
[4]. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya
[5]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/278
[6]. Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah ihyaut Turats Al-Islami
[7]. Hadits Riwayat Bukhari No. 6839, Muslim No. 1703, dari Abu Hurairah
[8]. Majmu Fatawa 34/176
[9]. Lihat Taisirul Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah Li Syaikhul Islam ibni Taimiyah, Juz 3 hal. 1431-1441, karya Dr Ahmad Muwafi
[10]. Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud
[11]. Nama tempat di luar kota Madinah

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1264/slash/0

1 comment:

  1. terima kasih atas tulisannya...saya sangat memerlukannya.....dlm mnyelesaikan m,asalah saya

    ReplyDelete