Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Saturday 8 May 2010

Si Siri

Lagi sibuk nih orang-orang ngomongin Siti eh Siri emang siapa dia itu? Itu tetangga depannya Bu Joko. Bukanlah ya, itu Cuma selingan awal. Siri yang kita maksud disini ya Nikah Siri yang saat ini sibuk diperdebatkan tentang RUU Nikah Siri yang isinya adalah pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. (sumber:Surya Online). Hal ini sudah mejadi pembahsan yang hangat, bukan hanya anak SMA saja tapi para intelektual juga lagi seru bincangin RUU Nikah Siri ini. Bukab hanya itu di forum diskusi dunia maya ribuan komentar tentang RUU Nikah Siri juga diperdebatkan. Sudah menjadi buah bibir ternyata yah perhelatan si Siri ini. Padahal Nikah siri itukan dalam agama sah-sah saja dan hukumnya boleh kok. Jadi kenapa diributin? Kan sudah jelas hukumnya kenapa harus diributin? Nah itulah pembahasan kita kali ini. Bakalan seru nih gak kalah seru sama perhelatan Century atau piala Dunia Afrika Selatan.

Sobat muda, sebelumnya membahasnya tentu harus tahu dulu tentang duduk permasalahannya kenapa sampai Nikah Siri dilarang segala. Salah satu alasannya sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD mengatakan, dirinya sepakat akan wacana pelarangan pernikahan siri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama, agar tidak terdapat korban akibat pernikahan jenis tersebut. "Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan, karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya," katanya. Apalagi, pihak sang suami biasanya melakukan pernikahan siri antara lain hanya untuk memuaskan hasrat seksual. Menurut Mahfud, pelarangan atas pernikahan siri tersebut tidak melanggar ketentuan agama, karena dalam Islam sendiri terdapat beragam penafsiran jadi menurutnya wajar-wajar saja ada pihak pro dan kontra, inikan negara demokrasi .

Oh jadi itu alasannya kenapa Nikah Siri dilarang, supaya tidak jatuh korban akibat nikah siri. Kalau begitu alasannya sama dengan nikah kontrak. Jika nikah kontrak ya memang dalam agama tidak diperbolehkan dan hukumnya haram. Namun ini Sebaliknya, hukum pidana atas pelaku nikah siri termasuk poligami tentu bermasalah. Selama ini nikah siri yang dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan rukunnya secara syar’i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula dengan poligami. Karena itu, hukum pidana atas pelaku nikah siri termasuk poligami telah bertentangan dengan hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu tidak memenuhi standar syar’i. Pidana atas pelaku nikah siri yang absah menurut syar’i perlu dipertanyakan. Sebab Pren, jika alasannya karena praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak kaum hawa, terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan. Misalnya : sulit menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi nih sampai terjadi perceraian segala, terus susah mendapat hak waris jika suami meninggal, sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya de el le. Kalau begitu, maka yang perlu dipecahkan masalahnya adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Sobat beginilah repotnya berhadapan dengan orang yang menggunakan akalnya berpikir sempit. Hukum pidana bagi pelaku atau praktek nikah siri itu tidak proporsional, jika kita bandingkan dengan banyaknya bencana seks bebas, baik itu dengan praktik zina secara terang-terangan maupun ”zina siri” (diam-diam) yang akibatnya berdampak pada problematika sosial seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit kelamin, HIV/AIDS sampai kerusakan moral remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.

Bandingkan coba pren, dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Lalu bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah siri dan poligami diancam dengan hukuman penjara, mengapa para pelaku zina malah dibiarkan bebas ?

Akar Masalah

Harus diakui pren, bahwa sistem kehidupan yang diterapkan di negeri kita ini telah sukses bin berhasil “memaksa”, sebagian orang terjerumus ke dalam lubang perzinaan. Sebab sistem tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Coba lihat saja bagaimana system yang diagung-agungkan selama ini telah berhasil melahirkan generasi yang rusak. Yang melalui beberapa hal yaitu : pendidikan sekuler yang mendepak agama dari kehidupan, HAM, kemudahan akses pornografi dan pornoaksi, sampai sanksi yang longgar.

Suer kewewer, kasus perzinaan yang telah berakibat buruk, lebih pantas diperhatikan oleh pemerintah, daripada gejala Nikah Siri sampai poligami yang hanya secuil.

Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Karena, hingga sampai ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina yang telah berkeliaran di sana-sini! Malahan telah disediakan oleh pemerintah tempat untuk berzina. Jadi memang khusus dibuatkan ladang prostitusi sendiri yang bebas.

Maka sobat, sesungguhnya jika kita lebih dekat kepada Allah Swt. dan mengkaji Islam lebih dalam tentunya kita akan lebih tau dong mana yang baik dan buruknya. Dan jangan asal nerimo dengan segala sesuatu tanpa tau asal muasalnya dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

So, 4 U Friends mari kita lebih dekat kepada-Nya, ayo kita mengkaji islam sebab mengkaji islam itu hukumnya wajib, dan ayo kita satukan ukhuwah Islamiyah supaya gak gampang tercerai berai karena sesuatu hal yang kecil. Kita sebagai pemuda muslim yang cinta Islam maka haruslah mengikuti apa yang kita cintai.

Sumber: http://www.facebook.com/notes/renungan-n-kisah-inspiratif/si-siri/417604281041

No comments:

Post a Comment