Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Tuesday 29 June 2010

CINTA BUKANLAH DISALURKAN LEWAT PACARAN.

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia.
Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh
sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga.


Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia.
Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh
sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan
dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang
sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta
tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.


*Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina.

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan
bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang.
Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan
lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara
kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.


*Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan.

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala
kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari
hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang
dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya).
Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram.
Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan
tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan
segera.”

Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’
yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan
dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu,
mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat
laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat
dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang
bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?

Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar
aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-


*Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya.

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di
ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah
bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
(Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim)

*Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis.

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang
tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di
antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)


*Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ
ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ
زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).
Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan
dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

An Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,

”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk
berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu
memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada
zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang
haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau
pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah
(wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau
menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang,
menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah
dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan
dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu
kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau
mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu
zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak
memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)

Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang
bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti
menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan
kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)

*Meninjau Fenomena Pacaran.

Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran
saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita
dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali
dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di
hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani
berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan
pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian
cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!

Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini
bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa
terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!

*Mustahil Ada Pacaran Islami.

Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu
bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”

Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu
juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya?
Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah
ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak,
ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.

Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak
kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu
sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu
ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.”
Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri,
dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah
dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nazhor
(melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya),
itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian.
Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong
dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang
diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat,
ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh
banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan
banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada
istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya
istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman
keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang
Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal,
kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlelu
dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra
Asmara, Abu Umar Basyir)


*Pacaran Mempengaruhi Kecintaan pada Allah.

Ibnul Qayyim menjelaskan,

”Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara
kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih
yang pertama. Ia pun lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu
ketimbang pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu,
angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari
keinginannya untuk dekat dengan Allah”.

*Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah.

slam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis.
Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan.
Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan
pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar
syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang
hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ »

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena
itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu
bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan
merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan
sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah
merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul
keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya.


Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan
perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka
’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan
***


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Artikel www.remajaislam.com
/islam love/CINTA BUKANLAH DISALURKAN LEWAT PACARAN «.htm

No comments:

Post a Comment