Assalamu'alaikum.

Assalamu'alaikum
Selamat datang di blog ini. Terimaksih atas kunjungannya sahabat

Semoga dapat bermanfaat untuk membuat kita lebih baik lagi, amin....
(bagi yang ingin copy and share artikel yang ada dblog ini, silahkan saja, asal cantumkan sumbernya... :)

Showing posts with label Sholat. Show all posts
Showing posts with label Sholat. Show all posts

Tuesday, 25 September 2012

Adab-adab Makmum Dalam Shalat Berjamaah

Adab-adab bagi makmum dalam shalat, yakni sebagai berikut:

1. Apabila seorang makmum mendengar iqamah, janganlah ia tergesa-gesa berjalan. Hendaknya ia berjalan dengan tenang dan penuh wibawa.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Kalau kalian mendengar suara iqamah, segeralah datang ke masjid untuk shalat, dan berjalanlah dengan tenang dan penuh wibawa. Jangan kalian tergesa-gesa. Ikutilah jamaah shalat sebatas yang sempat kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti..”
Dalam riwayat lain disebutkan: “Kalau iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian datang ke masjid dengan setengah berlari, tetapi datanglah dengan tenang. Ikutilah jamaah shalat sebatas yang sempat kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti…” [1]
2. Tidak boleh ruku’ sebelum masuk ke shaf.
Dasarnya adalah hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah bermakmum kepada Nabi ketika beliau sedang ruku’. Maka ia pun ruku’ sebelum sampai ke dalam shaf. Hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, maka beliau bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangatmu, namun jangan ulangi lagi.” [2]

3. Makmum tidak bangkit untuk shalat meskipun iqamah telah dikumandangkan, sebelum imam masuk masjid.
Dasarnya adalah hadits Qatadah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Apabila iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian bangkit untuk shalat sebelum kalian melihatku (keluar rumah menuju masjid).” Dalam lafazh Al-Bukhari disebutkan: “Hendaknya kalian berjalan dengan tenang.” [3]

4. Bila perlu, suara imam disambungkan agar terdengar makmum bila diperlukan.
Dasarnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan: Rasulullah pernah mengimami kami shalat Zhuhur sementara Abu Bakar di belakang beliau. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bertakbir, Abu Bakar pun bertakbir agar terdengar oleh kami.” [4] Asal hadits itu diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan: “Suatu hari Abu Bakar shalat sambil berdiri, sementara Rasulullah mengimami shalat dalam keadaan duduk, dan Abu Bakar.” Dalam lafazh Muslim ditegaskan: “Rasulullah mengimami jamaah, sementara Abu Bakar memperdengarkan takbir beliau kepada jamaah.” [5]

5. Makmum mengucapkan: “Rabbana lakal hamd,” setelah imam mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah”. 
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Dan apabila imam berkata “Sami’allahu liman hamidah”, katakanlah: “Rabbana lakal hamd” …” [6] Juga berdasarkan ucapan Asy-Sya’bi: “Janganlah mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah,” akan tetapi hendaknya ia mengucapkan: “Rabbana lakal hamd”.” [7]

6. Kalau imam datang terlalu terlambat, para makmum bisa mengangkat salah satu yang terbaik di antara mereka untuk menjadi imam pengganti.
Dasarnya adalah hadits Sahl bin Saad dalam kisah para shahabat yang mengajukan Abu Bakar sebagai imam penggati ketika Nabi pergi untuk mendamaikan pertikaian di kalangan Bani Umar sehingga datang terlambat. [8] Juga berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah dalam kisah para sahabat mengajukan Abdurrahman bin Auf sebagai imam pengganti pada peperangan Tabuk. Akhirnya Abdurrahman mengimami mereka shalat Shubuh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Sungguh kalian telah melakukan hal tepat dan baik.” [9]

7. Kalau iqamah telah dikumandangkan, maka yang ada hanyalah shalat wajib.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka yang ada hanyalah shalat wajib.” [10]

8. Tidak melaksanakan shalat sunnah di tempat shalat wajib kecuali bila telah dipisahkan dengan berbicara atau bergeser tempat.
Dasarnya adalah hadits As-Sa’ib bin Yazid, dari Muawiyah diriwayatkan bahwa As-Sa’ib pernah berkata kepadanya: “Apabila engkau selesai shalat Jum’at, janganlah engkau shalat sunnah sebelum berbicara atau bergeser tempat.” [11]

9. Tidak bangkit dari tempat shalat sebelum imam, tetapi menunggu dahulu sampai imam menghadap ke arah makmum.
Dasarnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi pada suatu hari mengimami mereka. Usai shalat, beliau menghadap ke arah makmum dan berkata: “Hai jamaah sekalian! Saya adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku ruku’, bersujud atau bangkit, dan juga jangan mendahuluiku bangkit dari tempat shalat [12].” [13] Maka disunnahkan bagi makmum untuk tidak bangkit dari tempat shalatnya sebelum imam berpaling dari arah kiblat, agar tidak dikhawatirkan imam teringat akan hal yang dia lupa, lalu melakukan sujud sahwi. Kecuali kalau imamnya melakukan hal yang bertentangan dengan sunnah, seperti duduk terlalu lama dengan menghadap kiblat. Bila demikian, boleh saja makmum bangkit dari duduk sebelum imamnya berpaling ke arah makmum. [14]

10. Tidak menyusun shaf di antara tiang-tiang masjid, kecuali bila terdesak.
Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: “Kami selalu menghindari itu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.” [15] Demikian juga dengan hadits Qurrah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan: “Di masa hidup Rasulullah, kami dilarang untuk shalat di antara pilar-pilar masjid, bahkan kami diusir dari lokasi tersebut dengan keras.” [16]

11. Langsung mengikuti gerakan imam ketika terlambat masuk, apapun gerakan yang dilakukan oleh imam.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Ikutilah jamaah shalat sebatas yang sempat kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti..” [17]

12. Tidak boleh ‘menguasai’ tempat khusus di masjid yang hanya di tempat itu ia melakukan shalat sunnah.
Dasarnya adalah hadits Abdurrahman bin Syubal, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang tiga hal: “Mematuk seperti burung gagak, menghamparkan lengan tangan seperti binatang buas dan menempatkan seseorang pada satu tempat khusus untuk shalat seperti menempatkan seekor unta.” [18]

13. Mengingatkan imam bila imam kesulitan mengingat ayat yang akan dibacanya.
Dasarnya adalah hadits Al-Musawar bin Yazid Al-Maliki radhiyallahu ‘anhu yang bercerita: “Saya pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membaca surat dalam shalat, tetapi beliau meninggalkan sebagian ayat dan lupa membacanya. Maka seorang makmum bertanya seusai shalat: “Rasulullah, bukankah engkau tadi lupa membaca ayat ini dan itu?” Beliau balik bertanya: “Kenapa tidak engkau ingatkan tadi?” Lelaki itu menjawab: “Saya kira, ayat-ayat itu memang sudah dimansukhkan.” [19] Dari Abdullah bin Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat dan membaca ayat, tiba-tiba beliau lupa. Usai shalat, beliau bertanya kepada Ubay: “Apakah engkau tadi shalat bersama kami?” Ubay menjawab: “Ya.” Rasulullah bertanya lagi: “Kenapa engkau tidak mengingatkanku?” [20]

14. Tidak shalat di depan imam. [21]
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, dan di situ disebutkan: “Imam itu diangkat untuk dijadikan ikutan.” [22] Sementara Al-Mardawi rahimahullahu menyatakan bahwa itu dilakukan bila bukan di dekat Ka’bah. Karena kalau para makmum di sekeliling Ka’bah, sementara imam berada dua hasta sebelum Ka’bah dan sebagian makmum satu hasta sebelum Ka’bah, shalatnya sah. Dia juga menyatakan bahwa “Al-Majda” berkata dalam syarahnya terhadap hadits itu: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan soal ini.” Abul Ma’ali menandaskan: “Secara ijma’ hukumnya sah. Yakni apabila mereka semua berada di berbagai arah. Tetapi kalau imam dan makmum berada dalam satu jalur, maka para makmum dilarang berada di depannya. [23] Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki: 
[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 636, juga nomor 908. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 602. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab berjalan ke masjid untuk shalat jamaah.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan, bab: kalau ada orang ruku’ sebelum masuk shaf, nomor 783.
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 637. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 604. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Waktu makmum bangkit untuk shalat.
[4] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Al-Imamah, bab: Bermakmum kepada orang yang bermakmum kepada orang lain, dengan nomor 798, juga nomor 1199. Hadits ini dinyatakan shahih oleh An-Nasa’i I: 264.
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 713. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 418. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Imam beralih menjadi makmum.
[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 722. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 414. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Bermakmum dan syarat-syaratnya.
[7] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Yang diucapkan ketika bangkit dan ruku’, dengan nomor 849. Al-Albani rahimahullahu menyatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 239: “Hadits ini hasan, tetapi terputus sanadnya.”
[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 684. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 421. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Makmum beralih menjadi imam.
[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 182. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 284. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Makmum yang terlambat melanjutkan shalatnya sendiri yang tersisa.
[10] Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 710. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Shalat sunnah, meninggallan shalat rawatib dan yang lainnya bila telah dikumandangkan iqamah.
[11] Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 883. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Shalat sunnah, membedakan antara shalat rawatib dengan shalat wajib, dengan bergeser tempat atau dengan berbicara.
[12] Yang dimaksud dengan bangkit dari tempat shalat, menurut Imam An-Nawawi adalah salam. Lihat Syarah Muslim oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu IV: 394. Al-Qurthubi menyatakan dalam Al-Mufhim: “Hasan Al-Bashri dan Az-Zuhri berpendapat bahwa makmum berhak untuk tidak bangkit dari tempat shalatnya sampai imam berpaling ke arah makmum, berdasarkan zhahir hadits ini, sementara mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Karena hukum mengikuti imam telah berakhir dengan salam di akhir shalat. Mereka berpendapat bahwa hukum dalam hadits itu dikhususkan bagi Nabi (sebagai imam). Namun bisa juga yang dimaksud bangkit dari tempat shalat di situ adalah salam. Karena secara bahasa, bangkit dari tempat shalat berarti juga salam. Lihat Al-Mufhim oleh Imam Al-Qurthubi II: 2159.
[13] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ash-Shalah, bab: Diharamkannya mendahului imam ruku’, bersujud atau melakukan rukun lainnya, dengan nomor 426.
[14] Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dan Fatawa Ibnu Taimiyah XXII: 505, II: 257. Lihat juga Asy-Syarhul Kabir yang dicetak bersamaan dengan Al-Muqni’ dan Al-Inshaf Fi Ma’rifatir Rajihi Minal Khilaf oleh Al-Mardawi rahimahullahu IV: 461. Lihat juga Hasyiyah Ibnu Qasim terhadap Ar-Raudhul Murbi’ II: 354-355, lalu Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah I: 325.
[15] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan nomor 820. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan nomor 229. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shalih Sunan An-Nasa’i I: 177. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab shalat di antara tiang-tiang.
[16] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan nomor 1002. Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah I: 298 menyatakan: “Hasan shahih.” Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: shalat di antara tiang-tiang masjid.
[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 636. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 908. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: shalatul jamaah.
[18] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Ath-Tathbiq, bab: Larangan untuk mematuk seperti gagak (dalam sujud), dengan nomor 1111. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab: Mengkhususkan satu tempat di masjid untuk shalat sunnah, dengan nomor 1429. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Orang yang tidak meluruskan punggung dalam ruku’ dan sujud, dengan nomor 862. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya V: 446-447. Dinyatakan shahih oleh Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi I: 229. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i I: 360.
[19] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Mengingatkan imam yang lupa bacaannya dalam shalat, dengan nomor 907. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 254.
[20] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab dan bab yang sama dengan sebelum ini, dengan nomor 907. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 254.
[21] Ini adalah madzhab Hambaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah, bahwa orang yang shalat di depan imam maka shalatnya batal. Berdasarkan hadits Abu Hurairah: “Imam itu diangkat untuk dijadilan ikutan.” Karena dengan demikian, si makmum juga harus menengok ke belakang. Adapun Malik dan Ishaq menyatakan: Sah-sah saja, karena itu tidak menghalanginya untuk bermakmum mengikuti imam. Sementara Ibnu Taimiyah juga memilih pendapat ketiga, yakni riwayat dari Imam Ahmad, yakni bahwa shalat makmum di depan imam itu sah, bila dilakukan karena udzur. Lihat Fatawa Ibnu Taimiyah XXIII: 404-406. Juga Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah oleh Abdi Barakat Ibnu Taimiyah hal. 108. Juga lihat Asy-Syarhul Mumti’ Zadil Mustaqni’ IV: 372. Pendapat ini diunggulkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in II: 22. Adapun penulis Al-Mughni III: 52. Lihat juga Asy-Syarhul Kabir IV: 418. Lihat juga Al-Inshaf Fi Ma’rifatir Rajihi Minal Khilaf oleh Al-Mardawi rahimahullahu IV: 418. Semua penulis buku-buku di atas menyatakan bahwa shalat makmum di depan imam adalah batal secara mutlak. Sementara Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menyatakan: “Tak seorang makmum pun dibolehkan shalat di depan imam, karena itu bukan tempat makmum. Wabillahit Taufiq. Lihat Al-Fatawa XII: 212.
[22] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 722. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 414. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Bermakmum dan syarat-syaratnya.
[23] Al-Inshaf Fi Ma’rifatir Rajihi Minal Khilaf oleh Al-Mardawi rahimahullahu IV: 419, yang dicetak bersama Al-Muqni’ dan Asy-Syarhul Kabir IV: 419.

Oleh: Fadl Ihsan

Sumber: Imam dalam Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah karya Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, penerjemah: Abu Umar Basyir, penerbit: Pustaka An-Najiyah, Jkt. Cet. 1 Dzulhijjah 1423 H / Februari 2003, hal. 156-163.

 http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/06/21/adab-adab-makmum-dalam-shalat-berjamaah/

Monday, 18 October 2010

Jagalah Sholatmu, Wahai Saudaraku...!!

Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa ini nampaknya menjadi sebab utama, kenapa banyak dari kaum muslimin tidak mengerjakan shalat. Tak usah jauh-jauh untuk melaksanakan sholat sunnah, sholat 5 waktu yang wajib saja mereka tidak kerjakan padahal cukup 10 menit waktu yang diperlukan untuk melaksanakan shalat dengan khusyuk. Bukan sesuatu yang mengherankan, banyak kaum muslimin bekerja banting tulang sejak matahari terbit hingga terbenam. Pertanyaannya, kenapa mereka melakukan hal itu? Karena mereka mengetahui bahwa hidup perlu makan, makan perlu uang, dan uang hanya didapat jika bekerja. Karena mereka mengetahui keutamaan bekerja keras, maka mereka pun melakukannya. Oleh karena itu, dalam tulisan yang singkat ini, kami akan mengemukakan pembahasan keutamaan shalat lima waktu dan hukum meninggalkannya. Semoga dengan sedikit goresan tinta ini dapat memotivasi kaum muslimin sekalian untuk selalu memperhatikan rukun Islam yang teramat mulia ini.

Kedudukan Shalat dalam Islam

Shalat memiliki kedudukan yang agung dalam islam. Kita dapat melihat keutamaan shalat tersebut dalam beberapa point berikut ini[1].

1) Shalat adalah kewajiban paling utama setelah dua kalimat syahadat dan merupakan salah satu rukun islam

Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”[2]

2) Shalat merupakan pembeda antara muslim dan kafir

Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir” [3]. Salah seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[4]

3) Shalat adalah tiang agama dan agama seseorang tidak tegak kecuali dengan menegakkan shalat

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.”[5]

4) Amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.”[6]

5) Shalat merupakan Penjaga Darah dan Harta Seseorang

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau mengucapkan laa ilaaha illalloh (Tiada sesembahan yang haq kecuali Allah), menegakkan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, berarti mereka telah memelihara harta dan jiwanya dariku kecuali ada alasan yang hak menurut Islam (bagiku untuk memerangi mereka) dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala.”[7]

Keutamaan Mengerjakan Shalat 5 waktu

Shalat memiliki keutamaan-keutamaan berupa pahala, ampunan dan berbagai keuntungan yang Allah sediakan bagi orang yang menegakkan sholat dan rukun-rukunnnya dan lebih utama lagi apabila sunnah-sunnah sholat 5 waktu dikerjakan, diantara keutamaan-keutamaan tersebut adalah:

1) Mendapatkan cinta dan ridho Allah

Orang yang mengerjakan shalat berarti menjalankan perintah Allah, maka ia pantas mendapatkan cinta dan keridhoan Allah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah (wahai muhammad): “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31)

2) Selamat dari api neraka dan masuk kedalam surga

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab: 71). Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi Rahimahullahu ta’ala berkata, “Yang dimaksud dengan kemenangan dalam ayat ini adalah selamat dari api neraka dan masuk kedalam surga”[8]. Dan melaksanakan sholat termasuk mentaati Allah dan Rasul-Nya.

3) Pewaris surga Firdaus dan kekal di dalamnya

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman … dan orang-orang yang memelihara sholatnya mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-11)

4) Pelaku shalat disifati sebagai seorang muslim yang beriman dan bertaqwa

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al Baqarah: 2-3)

5) Akan mendapat ampunan dan pahala yang besar dari Allah

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab: 35)

6) Shalat tempat meminta pertolongan kepada Allah sekaligus ciri orang yang khusyuk

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 45)

7) Shalat mencegah hamba dari Perbuatan Keji dan Mungkar

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut: 45)


Semoga tulisan sederhana ini dapat memotivasi kita sekalian dan dapat mendorong saudara kita lainnya untuk lebih perhatian terhadap shalat lima waktu. Hanya kpd Allah saja kita memohon pertolongan

Sumber: Inilah Jalanku (Al Islam) (FB)

Friday, 13 August 2010

Shalat Taubat dan Syaratnya.

Taubat adalah satu amalan yang memiliki kedudukan tinggi, terminal bagi tiap mu’min di samping ia juga sebagai mabda segala urusan-urusannya, karena sesungguhnya esensi taubat ialah kembali kepada Allah dengan penuh komitmen untuk melakukan hal-hal yang dicintainya dan meninggalkan apa-apa yang dilarangnya. Dengan demikian taubat juga adalah esensi daripada dienul Islam itu sendiri, sehingga Allah menjadikan orang-orang yang senantiasa bertaubat sebagai kekasihNya. Allah berfirman,

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al Baqoroh: 222).

Mengenai taubat nashuha, Allah subhanahu wa ta’ala telah menyinggunnya dalam Al Qur’an. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya (nashuha), mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS At Tahrim: 8).

Telah diriwayatkan secara mauquf dari sahabat Umar ibnul Khattab, bahwa “taubat nashuha ialah bertaubat dari segala dosa kemudian tidak mengulanginya lagi.”

Al Imam Abul Fida Al Hafidz Ibnu Katsir berkata, “Oleh karena itu, para ulama berkata, ‘Taubat nashuha ialah melepaskan dosa-dosa yang tengah dilakukan dan menyesali atas dosa-dosa yang telah lewat serta bertekad kuat untuk tidak melakukannya di kemudian hari’.” (Tafsir Al Qur’anul Adzim: 4/409).

Kemudian taubat nashuha meliputi tiga perkara. Pertama: bertaubat dari seluruh dosa sehingga tidak ada satu dosa pun kecuali tercakup ke dalamnya. Kedua: memaksimalkan tekad kuat disertai dengan kejujuran sehingga tidak ada lagi keraguan, menyatukan keinginannya dan tekadnya untuk segera melakukannya (yakni taubat). Ketiga: membersihkan dari kotoran-kotoran dan penyakit-penyakit yang mempengaruhi keikhlasannya. (Untuk lebih luasnya silahkan Saudara lihat kitab Madarijus Salikin: 1/178).

Adapun sholat taubah, sebenarnya penamaan dan praktek sholat taubah secara khusus itu tidak ada. Tetapi jika saudara melakukan sholat nafilah / sunnah, seperti sholat malam atau yang lainnya, maka ini adalah amalan sholih yang akan mendatangkan kecintaannya Allah ‘azza wa jalla. Wal ‘ilmu ‘indallah.

Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)

Hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama akan adanya shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’.

Dan hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)

Adapun syarat diterimanya taubat, maka Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:

1. Taubatnya harus ikhlas, hanya mengharapkan dengannya wajah Allah. Taubatnya bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.

2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.

3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.

4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.

5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.

Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.

6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).

7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.

8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.

[Fawaid Ammah 5 dari www.shrijhi.com]

Wallahu a’lam.

Sumber; Inilah Jalanku (Al Islam)

Friday, 6 August 2010

QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

"Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'".

Dalam riwayat Muslim disebutkan. “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya".

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.

Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..?

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu.

Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah.

Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari satu raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.

Tentang tidak diterimanya qadha' orang yang menunda shalat hingga keluar dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun qadha'nya tidak diterima, hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul Qayyim menguaraikan panjang lebar masalah ini. Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih lanjut, silakan lihat kitabnya.

Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'.

Inilah yang dapat kami ringkas tentang masalah ini, dan Allah-lah yang lebih mengetahui mana yang lebih benar.

KESIMPULAN HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA
[1]. Kewajiban qadha' shalat bagi orang yang lupa dan tertidur, yang
dilaksanakan ketika mengingatnya.
[2]. Kewajiban segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah
mengingatkannya sama dengan meremehkannya.
[3]. Tidak ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai alasan, seperti lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti tidur setelah masuk waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu, sehingga dia tidak mengambil sebab yang dapat membangunnkannya pada waktunya. Kafarat yang disebutkan di sini bukan karena dosa yang dilakukan, tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]

almanhaj.or.id

Sumber: http://forum.dudung.net/index.php?topic=2778.0

Hikmah Sholat

Saat terindah bagi seorang pecinta adalah ketika ia bertemu, bercengkrama, dan berdialog dengan orang yang dicintainya. Ketika itu, segala beban hidup dan kenestapaan akan hilang seketika. Bagi para shalihin, bertemu Allah lewat shalat adalah saat yang paling dinantikan, karena pada waktu itulah ia bisa mencurahkan semua isi hati dan bermi'raj menuju Allah. Walau demikian, ia akan kembali lagi ke alam realitas untuk mengaplikasikan nilai-nilai yang didapat dari shalatnya. Inilah makna sesungguhnya dari khusyuk.

Khusyuk dalam shalat merupakan sebuah keniscayaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Mukminun: 1-3, "Beruntunglah orang-orang yang beriman yaitu orang yang khusyuk dalam shalatnya dan yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna".

Di lain pihak Rasulullah bersabda: Ilmu yang pertama kali diangkat dari muka bumi ialah kekhusyuan. (HR. At-Tabrani ) Dua keterangan di atas setidaknya mengadung pesan bahwa shalat seharusnya mampu membawa perbaikan kualitas hidup kita. Dengan kata lain, bila kita ingin sukses dan ingin berhasil dalam hidup ini, maka kuncinya adalah punya iman dan mampu khusyuk dalam shalat. Siapa pun di antara kita yang tidak pernah meneliti kualitas shalatnya, besar kemungkinan ia tidak akan sukses dalam hidup.

Dalam surat yang lain, Allah bersabda, "Celakalah orang yang shalat, yaitu orang yang lalai dalam shalatnya" (QS. Al Ma'un: 4-5). Redaksi ayat tersebut bukan fi tapi an, yang menggambarkan bahayanya lalai sesudah shalat. Khusyuk ketika shalat hanya memakan waktu sekitar satu jam, sedangkan sehari 24 jam.

Karenanya, tidak mungkin shalat itu hanya efektif untuk yang satu jam. Yakinlah bahwa shalat yang satu jam harus bagus dan sisanya yang 23 jam harus lebih bagus lagi. Maka orang yang shalatnya khusyuk adalah orang yang mampu berkomunikasi dengan baik ketika shalat, dan sesudah shalat ia betul-betul produktif berbuat kebaikan terhadap umat.

Lalu, apa hikmah shalat yang bisa kita dapatkan?

Pelajaran Pertama, Allah mengingatkan kita lima kali sehari tentang waktu. Orang yang khusyuk dalam shalatnya dapat dilihat dari sikapnya yang efektif menggunakan waktu. Ia tidak mau waktunya berlalu sia-sia, karena ia yakin bahwa waktu adalah nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia.

Pelajaran kedua dari shalat adalah kebersihan. Tidak akan pernah diterima shalat seseorang apabila tidak diawali dengan bersuci. Hikmahnya, orang yang akan sukses adalah orang yang sangat cinta dengan hidup bersih. Dalam QS. As Syams: 9-10 Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan dirinya dan sesungguhnya sangat merugi orang yang mengotori dirinya". Dengan kata lain, siapa yang shalatnya khusyuk maka ia akan selalu berpikir bagaimana lahir batinnya bisa selalu bersih.

Mulai dari dhahir, rumah harus bersih. Bersih dari sampah, dari kotoran, dan bersih dari barang-barang milik orang lain. Sikap pun harus bersih. Mata, telinga, dan juga lisan harus bersih dari maksiat dan hal-hal yang tak berguna. Dan yang terpenting pikiran dan hati kita harus bersih. Bersihnya hati akan memunculkan kepekaan terhadap setiap titik dosa, dan inilah awal dari kesuksesan.

Pelajaran Ketiga, sebelum memulai shalat kita harus memasang niat. Niat sangat penting dalam ibadah. Diterima tidaknya sebuh ibadah akan sangat dipengaruhi oleh niat. Seorang yang shalatnya khusyu akan selalu menjaga niat dalam setiap perbuatan yang dilakukannya. Ia tidak mau bertindak sebelum yakin niatnya lurus karena Allah. Ia yakin bahwa Allah hanya akan menerima amal yang ikhlas. Apa ciri orang ikhlas? Ia jarang kecewa dalam hidupnya. Dipuji dicaci, kaya miskin, dilihat tidak dilihat, tidak akan berpengaruh pada dirinya, karena semua yang dilakukannya mutlak untuk Allah.

Setelah niat, shalat memiliki rukun yang tertib dan urutannya. Jadi, Pelajaran keempat dari orang yang khusyuk dalam shalatnya adalah cinta keteraturan. Ketidakteraturan hanya akan menjadi masalah. Shalat mengajarkan kepada kita bahwa kesuksesan hanya milik orang yang mau teratur dalam hidupnya. Orang yang shalatnya khusyuk dapat dilihat bagaimana ia bisa tertib, teratur, dan
prosedural dalam hidupnya.

Pelajaran Kelima, hikmah dari manajemen shalat yang khusyuk adalah tuma'ninah. Tuma'ninah mengandung arti tenang, konsentrasi, dan hadir dengan apa yang dilakukan. Shalat melatih kita memiliki ritme hidup yang indah, di mana setiap episode dinikmati dengan baik. Hak istirahat dipenuhi, hak keluarga, hak pikiran dipenuhi dengan sebaiknya. Rasulullah pun menganjurkan kita untuk proporsional dalam beragama, karena itu salah satu tanda kefakihan seseorang. Bila ini bisa kita lakukan dengan baik insya Allah kita akan mendapatkan kesuksesan yang paripurna., yaitu sukses di kantor, sukses di keluarga, dan sukses di masyarakat.

Pelajaran Keenam, shalat memiliki gerakan yang dinamis. Sujud adalah gerakan paling mengesankan dari dinamisasi shalat. Orang menganggap bahwa kepala merupakan sumber kemuliaan, tapi ketika sujud kepala dan kaki sama derajatnya. Bahkan setiap orang sama Klik disini untuk info buku iniderajatnya ketika shalat. Ini mengandung hikmah bahwa dalam hidup kita harus tawadhu. Ketawadhuan adalah cerminan kesuksesan mengendalikan diri, mengenal Allah, dan mengenal hakikat hidupnya. Bila kita tawadhu (rendah hati) maka Allah akan mengangkat derajat kita. Kesuksesan seorang yang shalat dapat dilihat dari kesantunan, keramahan, dan kerendahan hatinya. Apa cirinya? Ia tidak melihat orang lain lebih rendah daripada dirinya.

Hikmah terakhir dari shalat yang khusyuk adalah salam. Shalat selalu diakhiri dengan salam, yang merupakan sebuah doa semoga Allah memberikan keselamatan, rahmat, dan keberkahan bagimu. Ucapan salam ketika shalat merupakan garansi bahwa diri kita tidak akan pernah berbuat zalim pada orang lain. Ini adalah kunci sukses, karena setiap kali kita berbuat zalim, maka kezaliman itu akan kembali pada diri kita.

Inilah tujuh hikmah yang bisa kita ambil dari manajemen shalat khusyuk. Bila kita mampu mengaplikasikannya, insya Allah kesuksesan dunia dan akhirat ada dalam genggaman kita

Kita semua tahu bahwasanya diri kita ini terdiri daripada dua unsur, yaitu jasmani dan rohani. Bilasaja kita mampu mendirikan salat sebagaimana mestinya, menunjuk bahwasanya kita senantisa berhubungan dengan Tuhan. Karenanya; ruh kita akan tetap bersih dan suci, sehingga kita selalu dituntun oleh_NYA senantiasa untuk berbuat kebaikan, kebenaran dan keadilan. Sebab alasan inilah; maka salat dapat membina jiwa dan membersihkan ruh.

Adalah sebenarnya salat merupakan suatu kewajiban bagi kita semua dengan waktu yang telah ditentukan. Kapan waktu salat Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya, adalah sudah ditentukan oleh Rasulullah saw.

H.R Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, “Salatlah kamu sebagaimana kamu lihat Aku salat”.

Sebab itu; dengan senantiasa mendirikan salat, kita dilatih untuk disiplin dan patuh terhadap aturan-aturan salat yang telah ditetapkan, mulai dari yang bersifat gerak badan, sampai pada bacaan, dzikir, doa, demikian juga gerak akal dan gerak jiwa, semuanya haruslah menurut sunnah Rasulullah saw dan tidak boleh ditambah-tambah, dirubah ataupun dikurangi.

Hanya saja yang acapkali kita jumpai, tidaklah seperti maksud uraian diatas, bahkan menciptakan cara salat yang tidak berdasar, walaupun maksud/tujuannya dapat kita mengerti. Namun demikian; benar atau tidak salat hasil ciptaan ini, tentulah kita harus kembali pada syarat dan rukun salat serta ketentuan salat sebagaimana mestinya.

H.R Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengada-ada dalam agama kami ini sesuatu yang bukan daripadanya, maka yang diada-adakan itu ditolak”.

Walhasil; dengan mendirikan salat sebagaimana mestinya, kita dididik untuk disiplin dan mematuhi aturan.

Pada umumnya kita acapkali alpa dalam mendirikan salat secara berjamaah, yangmana sebenarnya dalam jamaah inilah terdapat hikmah yang sangat dalam. Yaitu kita diwajibkan untuk disiplin dan patuh pada imam dalam salat jamaah. Dan selain itu; masing-masing kita wajib untuk meluruskan shaf, yangmana mau tidak mau dan secara sadar, kita sama-sama saling mengatur shaf.

H.R Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, “Luruskan shafmu, karena meluruskan shaf itu menentukan kesempurnaan salat”.

Dalam urusan pengaturan shaf inilah, kita juga dituntun untuk saling disiplin tanpa lagi melihat apa dan siapa kita-kita ini, dalam artian berpangkat atau hanya rakyat biasa. Bahkan; sebelum kita mendirikan salat jamaah, umumnya kita-kita yang lebih awal datang (semisal di masjid), secara sadar dapat menempati shaf pertama bilamana belum ada yang menempati. Demikian untuk seterusnya, tidak lagi melihat apa dan siapa kita-kita ini.

H.R Albazzaar Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah orang yang paling lunak bahunya dalam salat dan tidak ada satu langkahpun yang lebih besar pahalanya dari langkah seseorang yang dilakukannya untuk mengisi tempat yang kosong dalam shaf dan menutupi/menempatinya”.

Jelaslah sudah; dengan mendirikan salat dapat membina persatuan dan persamaan antar kita, tanpa lagi terjadi bentuk dan sifat membeda-bedakan.

Adalah sebenarnya; bila kita senantiasa mendirikan salat sebagaimana mestinya, tentunya kita senantiasa ingat pada Allah SWT. Dalam keadaan inilah, berarti kita juga senantiasa tenang dan tenteram setiap menghadapi segala keadaan dan peristiwa. Kita tidak akan angkuh dan sombong selama dalam keadaan senang, atau kita tidak akan kecewa, berduka cita dan berputus asa, karena kita senantiasa sadar bahwasanya segala sesuatu adalah kehendak dan ketentuan_NYA.

Untuk itu; salat dapat menanamkan ketenangan dan ketentraman didalam jiwa kita Rasulullah bersabda, “Supaya kamu tidak berputus asa karena ada yang luput daripadamu dan supaya jangan terlalu gembira dengan apa yang datang kepadamu dan Allah tidak suka kepada orang yang angkuh lagi sombong”.

Sebagaimana telah dikemukan sebelum ini, bahwasanya mendirikan salat sebagaimana mestinya adalah kita harus mampu melakukan perpaduan antara gerak jiwa dan hati dengan gerak lahir (badan), sesuai dengan aturan semestinya salat. Hal yang demikian; akan membiasakan kita terlatih berkonsentrasi serta memusatkan pikiran, perhatian, perasaan dan kemauan. Dimana; selanjutnya kita akan senantiasa dapat menimbang dengan seksama, memperhatikan dengan teliti dan mengkaji masalah dengan sebaik-baiknya. Juga kita secara sadar mampu mengambil keputusan yang tepat dan benar serta bertindak rapih dan teliti, tanpa lagi me_reka2.

Karenanya; dengan kita salat sebagaimana mestinya, dapat melatih konsentrasi kita serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan kita

H.R Muslim Rasulullah bersabda, “Hendaklah mengimami kaum itu orang yang paling ahli membaca kitab Allah. Jika mereka sama dalam soal bacaan, hendaklah orang yang paling mengetahui sunnah Rasul. Maka jika mereka sama pengetahuannya tentang sunnah Rasul, maka hendaklah orang yang dahulu hijrah. Dan jika sama dalam soal hijrah, maka hendaklah orang yang lebih tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaannya dan janganlah ia duduk dirumah orang di atas tikarnya melainkan dengan izinnya”.

Yang dimaksud orang yang ahli membaca Al Quran disini adalah tidaklah semata ahli membaca dalam artian faseh, tetapi juga ahli dalam mengartikannya serta pengertiannya. Adalah sebenarnya kita harus mampu dengan seksama apakah imam kita seperti demikian?

Adapun syarat sah salat ialah, Mengetahui telah masuk waktu salat, Bersih dari hadats, Suci badan, pakaian dan tempat dari najis, Menutup aurat, serta Menghadap kiblat. Syarat disini adalah sesuatu yang wajib dilakukan sebelum kita salat, akan tetapi tidak merupakan bagian dari salat.

Surat An Nisaa’ ayat 103 (V:4:103)
Maka apabila kamu telah menunaikan salat, ingatlah Allah dalam keadaan berdiri, dalam keadaan duduk dan dalam keadaan berbaring. Dan apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin.


Sumber: http://forum.dudung.net/index.php?topic=2778.0

Definisi Sholat

Bismillahirrahmanirrahim…

Sebelumnya saya memohon kiranya kepada teman teman untuk membukakan pintu maaf yang seluas luas nya karena saya yang dhoif dan faqir ini sudah berani membuka thread perihal shalat…di sini tidak lain dan tidak bukan hanya ingin sekedar “share” tentang pemahaman shalat yang saya dapatkan, adapun apabila terdapat perbedaan mohon kiranya untuk kembali berdiskusi di thread ini dan memang thread ini sengaja saya buat sebagai forum diskusi dan forum tanya jawab seputar shalat …
Sekali lagi saya yang dhoif dan faqir ini bukan bermaksud menggurui teman teman semua karena saya yakin teman teman semua sudah mengetahui apa itu shalat ? apa hukum shalat ?dan lain sebagainya…
Mudah mudahan thread yang saya buat ini bermanfaat khususnya pada diri saya sendiri sehingga kita benar benar mengetahui akan makna shalat…

Shalat merupakan ibadah pokok yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw dan umatnya. karena yang pertama kelak akan dihisab dihari kemudian adalah shalat, dengan demikian, shalat adalah penentu kita untuk pilihan surga dan neraka.

Didalam Al Quran dan dalam hadis-hadis Nabi SAW yang sahih; kita senantiasa menjumpai kata/kalimat “mendirikan salat” dan besar kemungkinannya kita tidak menjumpai kata/kalimat “mengerjakan sholat”. Adalah sebenarnya; kedua kata/kalimat diatas memiliki arti kata yang berbeda.

Mari kita sejenak memahami apa yang dikatakan oleh khalifah Rasul yang kedua, Umar bin khaththab. yaitu “Yang mengerjakan shalat banyak, tetapi yang mendirikan shalat sedikit”

Sebelum kita melangkah lebih dalam atas perihal salat , adalah baiknya, kita sejenak untuk mau memahami perihal definisi tentang salat, yang bersumber dari para ahlinya.

1. Definisi salat menurut ahli Fikih adalah Perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.

2.Definisi salat menurut ahli hakekat adalah Menghadapkan jiwa kepada Allah, yangmana dapat melahirkan rasa takut kepada Allah SWT serta dapat membangkitkan kesadaran yang dalam terhadap kebesaran serta kesempurnaan kekuasaan_NYA.

3. Definisi salat menurut ahli makrifat adalah menghadap kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan sebenar-benarnya khusyuk dihadapan_NYA, serta ikhlas kepada_NYA dengan disertai hati dalam berzikir, berdoa dan memuji.


Dari uraian penjelasan atas masing-masing point tersebut diatas, menunjuk bahwasanya bila kita telah mampu melakukan perpaduan antara gerak jiwa dan hati dengan gerak lahir (badan), berarti kita telah mendirikan salat. Akan tetapi; bila kita hanya mampu sebatas gerak lahiriah (badan), berarti kita hanya mengerjakan salat.

Sebagai contoh; apabila kita melihat seseorang berdiri untuk menegakkan salat, bertakbir dan memenuhi segala ketentuan cara salat, baik ruku atau sunnatnya serta memberi salam, maka kita boleh mengatakan sebatas “orang itu telah mengerjakan salat”. Namun demikian kita tidak bisa mengatakan bahwa orang itu telah mendirikan salat, sebab alasan hanya Allah yang tahu bahwa orang itu telah salat dengan gerak jiwa, hati dan lahir (badan).

Berikut adalah hadis Nabi SAW (H.R Thabarani).
Barang siapa yang mendirikan salat pada waktunya dan ia sempurnakan wudhunya, juga ia sempurnakan berdirinya, khusyuknya, rukunya, dan sujudnya, ke luarlah salat itu dalam keadaan puitih berseri-seri, seraya menyeru, “mudah-mudahan Allah memelihara engkau sebagaimana engkau memelihara aku”.
Dan barang siapa yang mengerjakan salat diluar waktunya dan tidak ia sempurnakan wudhunya, dan tidak ia menegakkan khusyuknya, tidak juga ruku dan sujudnya, ke luarlah salat itu dalam keadaan hitam gelap seraya berkata, “mudah-mudahan Allah menyia-nyiakan engkau sebagaimana engkau menyia-nyiakan aku”. Sehingga apabila telah sampai salat itu kesuatu tempat yang ia kehendaki, dilipat-lipatlah salat itu seperti melipat kain yang buruk. Kemudian dipukulkan salat itu dimukanya.

Pentingnya shalat terkadang tidak terlalu kita sadari. Sering kita saksikan orang melakukan shalat dengan tergesa-gesa. Tak jarang pula rukun-rukun dan sunah dalam shalat dilanggarnya. Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diperintahkan Allah SWT, yakni kita harus mengerjakan shalat dengan khusyuk dan sabar.

''Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.'' (QS Thaha: 132).

Kesabaran dalam mendirikan shalat merupakan keharusan jika menginginkan shalat memiliki makna dalam kehidupan kita. Sabar dalam mendirikan shalat berarti kita telah berusaha meningkatkan kualitas shalat serta menyempurnakan rukun dan sunahnya. Sabar dalam mendirikan shalat hanya akan terwujud jika kita berusaha khusyuk mengerjakannya. Allah SWT telah menegaskan bahwa shalat itu merupakan ibadah yang berat,kecuali orang-orang yang khusyuk.

''Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.'' (QS Al-Baqarah: 45).

Sumber: http://forum.dudung.net/index.php?topic=2778.0

Friday, 30 July 2010

Jumlah Rakaat Sholat Tarawih

Rasulullah saw menganjurkan kepada kita untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak sholat. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Nabi saw. Sangat mengajurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw. Bersabda, “Siapa yang mendirikan shalat di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan, maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (muttafaq alaih)

Dan fakta sejarah memberi bukti, sejak zaman Rasulullah saw. hingga kini, umat Islam secara turun temurun mengamalkan anjuran Rasulullah ini. Alhamdulillah. Tapi sayang, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan di beberapa hal yang kadang mengganggu ikatan ukhuwah di kalangan umat. Seharusnya itu tak boleh terjadi jika umat tahu sejarah disyariatkannya shalat tarawih.

Pada awalnya shalat tarawih dilaksanakan Nabi saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di Masjid Nabawi. Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga dikemudian hari, ketika menjadi Khalifah, Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih terpencar-pencar di dalam Masjid Nabawi. Terbersit di benak Umar untuk menyatukannya.Umar memerintahkan Ubay bin Kaab untuk memimpin para sahabat melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. ‘Aisyah menceritakan kisah ini seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Untuk selengkapnya silahkan lihat Al-Lu’lu War Marjan: 436. berdasarkan riwayat itulah kemudian para ulama sepakat menetapkan bahwa shalat tarawih secara berjamaah adalah sunnah.

Bahkan, para wanita pun dibolehkan ikut berjamaah di masjid, padahal biasanya mereka dianjurkan untuk melaksanakan shalat wajib di rumah masing-masing. Tentu saja ada syarat: harus memperhatikan etika ketika di luar rumah. Yang pasti, jika tidak ke masjid ia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah, maka kepergiannya ke masjid tentu akan memperoleh kebaikan yang banyak.

Jumlah Rakaat

Berapa rakaat shalat tarawih para sahabat yang diimami oleh Ubay bin Kaab? Hadits tentang kisah itu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tidak menjelaskan hal ini. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah. Hanya menyebut Rasulullah saw. shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat selama tiga malam. Berapa rakaatnya, tidak dijelaskan. Hanya ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jadi, hadits ini konteksnya lebih kepada shalat malam secara umum. Maka tak heran jika para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk shalat malam secara umum. Misalnya, Iman Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam Bab Shalat Tahajjud. Iman Malik di Bab Shalat Witir Nabi saw. (Lihat Fathul Bari 4/250 dan Muwattha’ 141).

Inilah yang kemudian memunculkan perbedaan jumlah rakaat. Ada yang menyebut 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39. Ada yang berpegang pada hadits ‘Aisyah dalam Fathul Bari, “Nabi tidak pernah melakuka shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.”

Sebagian berpegang pada riwayat bahwa Umar bin Khattab –seperti yang tertera di Muwattha’ Imam Malik—menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dari untuk melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin Ar-Rumman dikabarkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilaksanakan di zaman Umar adalah 23 rakaat.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar, Ali, dan sahabat lainnya melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat selain witir. Pendapat ini didukung Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.

Di Fathul Bari ditulis bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Imam Malik berkata bahwa hal itu telah lama dilaksanakan.

Masih di Fathul Bari, Imam Syafi’i dalam riwayat Az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Madinah dengan 39 rakaat dan di Makkah 33 rakaat. Menurut Imam Syafi’i, jumlah rakaat shalat tarawih memang memiliki kelonggaran.

Dari keterangan di atas, jelas akar persoalan shalat tarawih bukan pada jumlah rakaat. Tapi, pada kualitas rakaat yang akan dikerjakan. Ibnu Hajar berkata, “Perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.”

Imam Syafi’i berkata, “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama.” Selanjutnya beliau mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan 3 witir dia telah mencontoh Rasulullah, sedangkan yang menjalankan tarawih 23 rakaat mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in. Bahkan, menurut Imam Malik, hal itu telah berjala lebih dari ratusan tahun.

Menurut Imam Ahmad, tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Imam Az-Zarqani mengkutip pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, kemudian bergeser menjadi 20 rakaat tanpa witir setelah melihat adanya fenomena keberatan umat dalam melaksanakannya. Bahkan kemudian dengan alasan yang sama bergeser menjadi 36 rakaat tanpa witir (lihat Hasyiyah Fiqh Sunnah: 1/195)

Jadi, tidak ada alasan sebenarnya bagi kita untuk memperselisihkan jumlah rakaat. Semua sudah selesai sejak zaman sahabat. Apalagi perpecahan adalah tercela dan persatuan umat wajib dibina. Isu besar dalam pelaksanaan shalat tarawih adalah kualitas shalatnya. Apakah benar-benar kita bisa memanfaatkan shalat tarawih menjadi media yang menghubungkan kita dengan Allah hingga ke derajat ihsan?

Cara Melaksanakan Tarawih

Hadits Bukhari yang diriwayatkan Aisyah menjelaskan cara Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam adalah dengan tiga salam. Jadi, dimulai dengan 4 rakaat yang sangat panjang lalu ditambah 4 rakaat yang panjang lagi kemudian disusul 3 rakaat sebagai witir (penutup).

Boleh juga dilakukan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ini berdasarkan cerita Ibnu Umar bahwa ada sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. tentang cara Rasulullah saw. mendirikan shalat malam. Rasulullah saw. menjawab, “Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat, jika ia khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (muttafaq alaih, lihat Al-Lu’lu War Marjan: 432). Rasulullah saw. sendiri juga melakukan cara ini (lihat Syarh Shahih Muslim 6/46-47 dan Muwattha’: 143-144).

Dari data-data di atas, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa Rasulullah saw. kadang melakukan witir dengan satu rakaat dan kadang tiga rakaat.

Jadi, sangat tidak pantas jika perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih menjadi isu yang pemecah persatuan umat. []

Oleh: Mochammad Bugi
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2007/berapa-jumlah-rakaat-shalat-tarawih/

Tuesday, 27 July 2010

Shalat Tahajjud Tingkatkan Kekebalan Tubuh dan Menyembuhkan Berbagai Macam penyakit

Salat Tahajud dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Bahkan salat Tahajud yang dijalankan dengan penuh kesungguhan, khusyuk, tepat, ikhlas, dan kontinu dapat menumbuhkan persepsi dan motivasi positif dan mengefektifkan coping, respons emosi positif (positive thinking), juga dapat menghindarkan reaksi stress.

Demikian dikatakan Dr Mohammad Sholeh, pakar Salat Tahajud dan dosen IAIN Surabaya, yang telah mendapatkan gelar doktor dalam bidang ilmu kedokteran pada program pasca sarjana Universitas Surabaya, dengan judul “Pengaruh Sholat Tahajjud terhadap Peningkatan Perubahan Respon Ketahanan Tubuh Imunologik : Suatu Pendekatan Psikoneuroimunologi”
“Dari hasil penelitiannya, membuktikan bahwa salat Tahajud dapat meningkatkan daya tahan tubuh imunologik dan untuk penyembuhan berbagai penyakit,” tegas dia.

Sholat Tahajjud, Stress dan Hormon Kortisol Rendah (Hormon Stress)
Desertasi ini melibatkan 41 responden siswa SMU Luqman Hakim Pondok Pesantren Hidayatullah, Surabaya. Dari 41 siswa, hanya 23 yang sanggup menjalankan sholat tahajjud selama 1 bulan penuh. Setelah diuji lagi, tinggal 19 siswa yang bertahan sholat tahajjud selama 2 bulan. Sholat tahajjud dimulai pukul 2.00–3.00 WIB sebanyak 11 roka’at, dengan dua roka’at sebanyak 4 kali dan ditutup sholat witir sebanyak 3 roka’at. Dan selanjutnya, hormon kortisol (hormon stress) dari 19 siswa tersebut diperiksa di 3 laboratorium di Surabaya (Pramitha, Prodia, dan Klinika).

Apa yang terjadi? Mereka yang melaksanakan sholat tahajjud sholat tahajjud dengan rutin dan ikhlas memiliki kadar hormon kortisol yang rendah. Hal ini menandakan mereka memiliki ketahanan tubuh yang kuat dan kemampuan individu yang tangguh sehingga mampu menanggulangi masalah-masalah sulit dengan lebih stabil.
Hormon kortisol adalah salah satu hormon stress. Kadar hormon ini semakin meninggi ketika kita dalam keadaan stress. Dengan kadar hormon yang meninggi kita lebih mudah berbuat salah, sulit berkonsentrasi dan daya ingat menurun. Hormon ini oleh pakar kesehatan dijadikan tolak ukur untuk tingkat atau derajat stress seseorang. Makin stress seseorang, maka hormon kortisol semakin meninggi dalam darahnya. Hormon kortisol memiliki kadar tertinggi di waktu tengah malam hingga waktu pagi, terutama pagi-pagi sekali (normal di pagi hari berkisar 38-690 mmol/liter, sedangkan malamnya 69-345 mmol/liter).

Stress dan depresi menjadi penyakit yang lazim di zaman sekarang ini. Stress sebenarnya keadaan yang positif bagi kita jika digunakan dalam keadaan yang masih wajar. Jika berlebihan, maka kadar hormon adrenalin dan hormon kortisol akan meningkat sehingga mengganggu sistem kekebalan tubuh yang akhirnya menyebabkan kita mudah terkena infeksi, penyakit maag, asma, dan memperburuk penyakit degeneratif kronis (kanker, diabetes, rematik dan lain-lain).
Dijelaskan, Salat Tahajjud yang dilakukan secara rutin, ikhlas, khusyu’ dan istikhomah dapat menurunkan sekresi hormone kortisol. Dan dengan sholat tahajjud akan mampu menciptakan karakter baru serta tangguh bagi pelaksananya, sehingga kita akan memiliki persepsi dan motivasi yang positif yang nantinya akan terhindar dari stress. Mungkin itulah maksud firman Allah pada surah Al-Isra’ :79 di atas tentang diangkatnya derajat para pelaksana sholat tahajjud ke tempat yang terpuji, Allahu’alam (Allah yang Maha Tahu).

Mengapa harus tengah malam?
Kata tahajjud terambil dari kata hujud yang berarti tidur. Kata Tahajjud dipahami oleh al-Biqai dalam arti tinggalkan tidur untuk melakukan sholat. Sholat ini juga dinamakan sholat lail atau sholat malam, karena ia dilaksanakan di waktu malam yang sama dengan waktu tidur.
Apa rahasia bangun di tengah malam untuk sholat tahajjud? Hal ini telah dijawab Allah pada surah al-Muzzammil ayat 6-7, berbunyi :
“Sesungguhnya bangun di waktu malam, dia lebih berat dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya bagimu di siang hari kesibukan yang panjang”
Dari ayat tersebut ada 2 hal yang begitu mengesankan kita. Pertama, sengaja untuk bangun malam. Kedua, bacaan di malam hari memiliki efek dan dampak yang lebih mengesankan. Sengaja bangun malam hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki niat kuat. Niat yang kuat pasti didorong oleh motivasi yang kuat, sehingga pekerjaan tersebut akan dilakukan dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Apalagi sholat tahajjud adalah sholat sunnah, InsyaAllah orang yang melaksanakan sholat sunnah adalah orang yang memang punya niat yang ikhlas & motivasi yang kuat.

Lain halnya dengan sholat wajib, terkadang kita melaksanakan sholat wajib hanya sekedar “kewajiban”. Sholat tahajjud dilakukan harus setelah tidur (meskipun sebentar). Lantas apa manfaatnya? Bangun tidur pasti pikiran kita menjadi lebih segar. Bayangkan dalam 1 hari jantung kita berdetak 100.000 kali, darah kita mengalir melalui 17 juta mil arteri, urat darah halus dan juga pembuluh-pembuluh darah. Tanpa kita sadari rata-rata sehari kita berbicara 4.000 kata, bernafas sebanyak 20.000 kali, menggerakkan otot-otot besar sebanyak 750 kali, dan mengoperasikan 14 milyar sel otak.
Manusia perlu istirahat. Dan tidur adalah istirahat yang sangat baik menurut ilmu kesehatan. Dengan tidur berarti terjadi proses pemulihan sel tubuh, penambahan kekuatan dan otak kita kembali berfungsi dengan sangat baik. Tak heran jika Allah berkehendak agar sholat tahajjud dikerjakan setelah tidur. Dengan pikiran yang fresh akan membantu kita untuk lebih khusyu’ memaknai ayat-ayat Allah yang kita baca.

Bacaan di malam hari lebih mengensankan dibandingkan di siang hari, mengapa demikian? Orang yang hobinya break-breakan (ORARI), mereka lebih senang akan memilih berkomunikasi di malam hari kira-kira pukul 2.00–4.00, karena suara yang dihasilkan di waktu itu lebih cukup bagus dan jernih, walaupun daya jangkauannya sangat jauh. Berbeda dengan siang hari, suara breaker tidak begitu jelas karena banyak frekuensi yang mengganggu.
Ini menandakan bangun di tengah malam dan bersholat tahajjud sangat baik untuk berkomunikasi dengan Tuhan. Dan komunikasi yang kita lakukan semuanya berbasis pada pancaran energi. Penulis punya pengalaman menarik terhadap seseorang yang berumur paruh baya ketika berbicara dalam sebuah forum, di mana tutur katanya begitu santun didengar, wajahnya penuh percaya diri dan enak dipandang, memiliki karakter yang kuat untuk mempengaruhi orang yang berinteraksi dengannya. Pada sebuah kesempatan penulis bertanya : “Apa kira-kira rahasia kelebihan yang saudara miliki selama ini?”. Ia menjawab dengan singkat dan santun : “Disiplinkan diri dengan ber-sholat tahajjud”.

Meditasi dan Tahajjud
Meditasi berarti keheningan, diam dan kesendirian. Keheningan muncul apabila pikiran sadar kita telah berhenti sepenuhnya.
John Kehoe, penulis buku terlaris “Mind Power” pernah melakukan tapa brata dengan menyingkirkan diri dari hiruk-pikuk dunia, kemudian menyepi didalam hutan untuk melakukan meditasi. Hal ini ia lakukan untuk menembus batas kesadaran tertinggi atau lapisan terdalam pikiran bawah sadarnya melalui kesunyian dan pencarian diri.
Banyak dari mereka melakukan metode meditasi lewat relaksasi senam ringan, olah nafas, pergi ke tempat sunyi dengan menghidupkan kaset-kaset, dan CD pencerahan. Bahkan ada yang menggunakan aroma terapi wewangian, tak heran terlalu besar biaya yang dikeluarkan hanya sekedar untuk bermeditasi saja.

Padahal Allah telah memberikan jalan alternatif kepada kita pada 14 abad yang lalu untuk lebih dekat dengan-Nya lewat pelaksanaan sholat malam karena sholat juga salah satu bentuk meditasi. Selama ini kita terjebak pada belenggu diri kita sendiri yang menjadikan sholat sebagai kewajiban semata, bukan sebuah kebutuhan, kalau tidak sholat akan masuk neraka, terkesan Tuhan yang membutuhkan kita.
Padahal untuk melakukan sholat tahajjud kita tak perlu ke hutan, mengasingkan diri, cukup bangun di tengah malam kemudian berwudhu (bersuci) secara sederhana menurut rukun dan syaratnya. Tak perlu biaya mahal, hanya perlu tempat, dan sajadah yang bersih.
“Dan pada sebagian malam bertahajjudlah dengannya sebagai tambahan bagimu.Mudah- mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”. (Al Isra’: 79)

www.riyaadhuljannah.com / riyadi_albatawy@yahoo.co.id

Thursday, 22 July 2010

10 Orang Yang Tidak Diterima Sholatnya

Assalamu'alaikum wr wb

Ini suatu pelajaran penting bagi kita semua.mari sama2 kita renungkan.

Rasulullah S.A.W. telah bersabda : "Barang siapa yang memelihara sholat, maka solat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara sholat, maka sesungguhnya sholat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya." (Tabyinul Mahaarim)

Rasulullah S.A.W telah bersabda bahwa : "10 orang yang sholatnya tidak diterima oleh Allah S.W.T, diantaranya :
1. Orang yang sholat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Orang yang mengerjakan sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Orang yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Orang yang melarikan diri.
5. Orang yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (Taubat).
6. Orang perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Orang perempuan yang mengerjakan solat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.
9. Orang-orang yang suka makan riba'.
10. Orang yang solatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan mungkar."

Sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud : "Barang siapa yang solatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya solatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah S.W.T dan jauh dari Allah."

Hassan r.a berkata : "Kalau solat kamu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan sholat. Dan pada hari kiamat nanti sholatmu itu akan dilemparkan ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk."

Mudah2an kita tidak termasuk didalamnya.

Oleh: Ki Ageng Raden Sahid